Senin, 12 April 2010

Wewenang, Tugas, Pertanggungjawaban & Laporan Wewenang Komisi Yudisial




Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Tugas Komisi Yudisial:
1. Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung
Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
b. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
c. Menetapkan calon Hakim Agung; dan
d. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
2. Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim
3. Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,
b. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan
c. Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
Pertanggungjawaban dan Laporan
Komisi Yudisial bertanggungjawab kepada publik melalui DPR, dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.

Tugas dan Wewenang, dan Hak Tugas dan wewenang MPR antara lain:

Mengubah dan menetapkan (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945), (Undang-Undang Dasar)
Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum
Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan (Mahkamah Konstitusi) untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya
Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya
Memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya
Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya

Tugas dan wewenang DPR antara lain:

Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial
Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan;
Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi
Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat

Tugas dan wewenang DPD antara lain:

Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.
Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN

Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung

1. Memeriksa permohonan kasasi dan peninjauan kembali

2. Menguji secara materiil hanya terhadap peraturan di bawah undang-undang

3. Memberi nasihat hukum kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian dan penolakan grasi

4. Memberi pertimbangan-pertimbangan di bidang hukum baik diminta maupun tidak kepada lembaga tinggi negara yang lain.























Wewenang, Kewajiban, dan Hak Presiden Indonesia antara lain:

* Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
* Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
* Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR. Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
* Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
* Menetapkan Peraturan Pemerintah
* Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
* Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
* Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
* Menyatakan keadaan bahaya
* Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
* Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
* Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
* Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
* Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
* Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD
* Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
* Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
* Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR

Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari.

Kalau wapres bertugas mendampingi serta membantu tugas Presiden serta menggantikan tugas Presiden jika berhalangan.























Berita dan Foto Mengenaskan Para TKW Korban Penganiayaan di Negeri Seberang
Eli Indriani, TKW asal Lampung selama dua bulan di Kuala Lumpur, Malaysia. Ia menderita luka di sekujur tubuhnya yang didapatnya selama bekerja pada Tan Kim Liem di Jalan Genting Kela, Kuala Lumpur
TKW korban penganiayaan, Hikmah binti Sarni Parjan asal Grobogan, Jawa tengah Gadis asal Dusun Mrebung RT 1 RW 1 Desa Kemloko ini dianiaya majikannya di Arab Saudi dengan benda keras hingga punggungnya melepuh
Siti Hajar, tenaga keja wanita asal Garut, Jawa Barat. mengalami penganiayaan dan penyiksaan dari majikannya yang bernama Michel alias Hau Yuang Tyng di Malaysia
Nirmala Bonas, TKW asal Nusa Tenggara Timur. Oleh majikannya, dadanya disterika, badannya disiram air panas hingga pada melepuh, dan kepalanya dipukul hanger hingga menimbulkan luka parah dan sadis.
AULIYAH, tenaga kerja wanita (TKW) warga Blok Masjid Asolikhin, RT 05 RW 03, Desa Singajaya, Kec./Kab. Indramayu, pulang ke kampung halaman dalam kondisi nyaris buta. Hal itu terjadi karena ia sering dianiaya sang majikan di Kota Al-Arad, Bahrain.
Daftar TKW yang Menjadi Korban Perkosaan di Negeri Seberang
1. Eka Apri Setiowati yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga di rumah Seow Eng Aik yang beralamat di 21-1-2 Tingkat Paya Terubong 3 Paya Terubong Air Itam Penang mengaku sudah tiga kali diperkosa majikannya dibawah ancaman. Sumber: http://tempo.co.id
2. Sy binti Ec, TKW asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat kabur dari Kuwait karena diperkosa oleh majikannya, Mizdel Benian Halif Otaibi. Sumber http://kompas.com
3. Suryani bekerja sebagai pembantu di Johor Bahru selama dua tahun tapi belum pernah menerima gaji. Suryani selalu meminta gaji, namun majikannya hanya memberi janji dan Suryani akhirnya melarikan diri. TKW asal NTB ini menjadi korban perkosaan oleh anggota RELA (pasukan sipil sukarelawan Malaysia) melahirkan seorang anak perempuan sumber: http://www.kapanlagi.com
4. Anna, (bukan nama sebenarnya) korban perkosaan dan penganiayaan yang dilakukan oleh majikan dan diperkosa oleh agen jasa tenaga kerja di Saudi Arabia. Sumber: ttp://beritapendidikan.com
5. dsb………….dsb………….yang mungkin kedepannya akan terus semakin bertambah
======================================
Daftar TKW yang Meninggal di Negeri Seberang yang diduga Korban Penganiayaan
1. Kurniasih, seorang TKW asal Demak, Jawa Tengah, bekerja di Kuala Lumpur selama. empat bulan.ditemukan tewas di kamarnya, Pucong Perdana, Kuala Lumpur dengan kondisi tubuh yang lebam-lebam . Sumber: http://www.kabarindonesia.com
2. Sundari, TKW asal Desa Ketanon, Ngantru, Tulungagung, sangat memukul pihak keluarga. Mereka menduga, Sundari yang bekerja di Riyadh, Arab Saudi ini meninggal akibat dianiaya majikan. Sumber: http://surabaya.detik.com
3. Binti Roisatun , Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang tewas akibat penganiayaan di rumah majikannya, Al Manshur, di Riyadh Arab Saudi. Sumber: http://www.gatra.com
4. Laila Darus Seorang TKW (Tenaga Kerja Wanita) asal Indramayu meninggal di Syiria diduga akibat penganiayaan majikannya. Selain mengalami kekerasan fisik, gaji korban selama bekerja selama satu tahun sama sekali belum dibayar. Sumber: http://www.indosiar.com
5. Aan Rohana binti Jaja Markun , asal Dusun Sumurbatu, RT 01/01 Desa Sukamerta, Kec Rawamerta, Kab Karawang yang tewas terjatuh dari lantai empat, di Damaskus, Suriah. Menurut seorang TKW asal Indonesia berinisial UK, Aan terjatuh karena didorong majikannya. Sementara, kesaksian lainnya mengatakan, jatuhnya Aan murni kecelakaan kerja. Sumber: http://news.okezone.com
6. dsb………….dsb………….yang mungkin kedepannya akan terus semakin bertambah
Catatan dan Refleksi:
Foto dan berita di atas hanyalah sebagian dari berbagai fakta tentang tragedi kemanusiaan yang menimpa saudara-saudara kita. Mereka berusaha mengais rejeki di negeri orang, dengan berbekal sejuta mimpi indah, namun yang mereka dapatkan justru mimpi buruk yang mengerikan. Hasrat hati ingin memperbaiki nasib dan kehidupan, namun justru kemalangan yang mereka dapatkan.
Atas segala resiko dan pengorbanannya, mereka sering dipuja sebagai “Pahlawan Devisa Negara”, tetapi apakah tidak ada cara lain yang lebih bermartabat untuk mendapatkan devisa negara? Saya kira terlalu mahal untuk memperoleh devisa dengan cara mengorbankan harga diri pribadi dan harga diri kita sebagai sebuah bangsa.
Semua peristiwa mengenaskan ini tentunya harus menjadi bahan renungan semua pihak agar tidak terus menerus berulang, sekaligus juga demi tegaknya harga diri dan kehormatan bangsa.
Ah………….andaikan saja seluruh anak bangsa ini cerdas dan terdidik, mungkin peristiwa-peristiwa tragis semacam ini bisa dieliminir atau bahkan sama sekali ditiadakan.

Sangkuriang

Pada jaman dahulu, di Jawa Barat hiduplah seorang putri raja yang bernama Dayang Sumbi. Ia mempunyai seorang anak laki-laki yang bernama Sangkuriang. Anak tersebut sangat gemar berburu di dalam hutan. Setiap berburu, dia selalu ditemani oleh seekor anjing kesayangannya yang bernama Tumang. Tumang sebenarnya adalah titisan dewa, dan juga bapak kandung Sangkuriang, tetapi Sangkuriang tidak tahu hal itu dan ibunya memang sengaja merahasiakannya.

Pada suatu hari, seperti biasanya Sangkuriang pergi ke hutan untuk berburu. Setelah sesampainya di hutan, Sangkuriang mulai mencari buruan. Dia melihat ada seekor burung yang sedang bertengger di dahan, lalu tanpa berpikir panjang Sangkuriang langsung menembaknya, dan tepat mengenai sasaran. Sangkuriang lalu memerintah Tumang untuk mengejar buruannya tadi, tetapi si Tumang diam saja dan tidak mau mengikuti perintah Sangkuriang. Karena sangat jengkel pada Tumang, maka Sangkuriang lalu mengusir Tumang dan tidak diijinkan pulang ke rumah bersamanya lagi.

Sesampainya di rumah, Sangkuriang menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Begitu mendengar cerita dari anaknya, Dayang Sumbi sangat marah. Diambilnya sendok nasi, dan dipukulkan ke kepala Sangkuriang. Karena merasa kecewa dengan perlakuan ibunya, maka Sangkuriang memutuskan untuk pergi mengembara, dan meninggalkan rumahnya.
Setelah kejadian itu, Dayang Sumbi sangat menyesali perbuatannya. Ia berdoa setiap hari, dan meminta agar suatu hari dapat bertemu dengan anaknya kembali. Karena kesungguhan dari doa Dayang Sumbi tersebut, maka Dewa memberinya sebuah hadiah berupa kecantikan abadi dan usia muda selamanya.

Setelah bertahun-tahun lamanya Sangkuriang mengembara, akhirnya ia berniat untuk pulang ke kampung halamannya. Sesampainya di sana, dia sangat terkejut sekali, karena kampung halamannya sudah berubah total. Rasa senang Sangkuriang tersebut bertambah ketika saat di tengah jalan bertemu dengan seorang wanita yang sangat cantik jelita, yang tidak lain adalah Dayang Sumbi. Karena terpesona dengan kecantikan wanita tersebut, maka Sangkuriang langsung melamarnya. Akhirnya lamaran Sangkuriang diterima oleh Dayang Sumbi, dan sepakat akan menikah di waktu dekat.

Pada suatu hari, Sangkuriang meminta ijin calon istrinya untuk berburu di hatan. Sebelum berangkat, ia meminta Dayang Sumbi untuk mengencangkan dan merapikan ikat kapalanya. Alangkah terkejutnya Dayang Sumbi, karena pada saat dia merapikan ikat kepala Sangkuriang, Ia melihat ada bekas luka. Bekas luka tersebut mirip dengan bekas luka anaknya. Setelah bertanya kepada Sangkuriang tentang penyebab lukanya itu, Dayang Sumbi bertambah tekejut, karena ternyata benar bahwa calon suaminya tersebut adalah anaknya sendiri.

Dayang Sumbi sangat bingung sekali, karena dia tidak mungkin menikah dengan anaknya sendiri. Setelah Sangkuriang pulang berburu, Dayang Sumbi mencoba berbicara kepada Sangkuriang, supaya Sangkuriang membatalkan rencana pernikahan mereka. Permintaan Dayang Sumbi tersebut tidak disetujui Sangkuriang, dan hanya dianggap angin lalu saja.

Setiap hari Dayang Sumbi berpikir bagaimana cara agar pernikahan mereka tidak pernah terjadi. Setelah berpikir keras, akhirnya Dayang Sumbi menemukan cara terbaik. Dia mengajukan dua buah syarat kepada Sangkuriang. Apabila Sangkuriang dapat memenuhi kedua syarat tersebut, maka Dayang Sumbi mau dijadikan istri, tetapi sebaliknya jika gagal maka pernikahan itu akan dibatalkan. Syarat yang pertama Dayang Sumbi ingin supaya sungai Citarum dibendung. Dan yang kedua adalah, meminta Sangkuriang untuk membuat sampan yang sangat besar untuk menyeberang sungai. Kedua syarat itu harus diselesai sebelum fajar menyingsing.

Sangkuriang menyanggupi kedua permintaan Dayang Sumbi tersebut, dan berjanji akan menyelesaikannya sebelum fajar menyingsing. Dengan kesaktian yang dimilikinya, Sangkuriang lalu mengerahkan teman-temannya dari bangsa jin untuk membantu menyelesaikan tugasnya tersebut. Diam-diam, Dayang Sumbi mengintip hasil kerja dari Sangkuriang. Betapa terkejutnya dia, karena Sangkuriang hampir menyelesaiklan semua syarat yang diberikan Dayang Sumbi sebelum fajar.

Dayang Sumbi lalu meminta bantuan masyarakat sekitar untuk menggelar kain sutera berwarna merah di sebelah timur kota. Ketika melihat warna memerah di timur kota, Sangkuriang mengira kalau hari sudah menjelang pagi. Sangkuriang langsung menghentikan pekerjaannya dan merasa tidak dapat memenuhi syarat yang telah diajukan oleh Dayang Sumbi.

Dengan rasa jengkel dan kecewa, Sangkuriang lalu menjebol bendungan yang telah dibuatnya sendiri. Karena jebolnya bendungan itu, maka terjadilah banjir dan seluruh kota terendam air. Sangkuriang juga menendang sampan besar yang telah dibuatnya. Sampan itu melayang dan jatuh tertelungkup, lalu menjadi sebuah gunung yang bernama Tangkuban Perahu.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar