Senin, 12 April 2010

KOMISI YUDISIAL




Latar Belakang
Berawal pada tahun 1968 muncul ide pembentukan Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH) yang berfungsi untuk memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan akhir mengenai saran-saran dan atau usul-usul yang berkenaan dengan pengangkatan, promosi, kepindahan, pemberhentian dan tindakan/hukuman jabatan para hakim. Namun ide tersebut tidak berhasil dimasukkan dalam undang-undang tentang Kekuasaan Kehakiman.
Baru kemudian tahun 1998-an muncul kembali dan menjadi wacana yang semakin kuat dan solid sejak adanya desakan penyatuan atap bagi hakim, yang tentunya memerlukan pengawasan eksternal dari lembaga yang mandiri agar cita-cita untuk mewujudkan peradilan yang jujur, bersih, transparan dan profesional dapat tercapai.
Seiring dengan tuntutan reformasi peradilan, pada Sidang Tahunan MPR tahun 2001 yang membahas amandemen ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disepakati beberapa perubahan dan penambahan pasal yang berkenaan dengan kekuasaan kehakiman, termasuk di dalamnya Komisi Yudisial yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Berdasarkan pada amandemen ketiga itulah dibentuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2004.
Setelah melalui seleksi yang ketat, terpilih 7 (tujuh) orang yang ditetapkan sebagai anggota Komisi Yudisial periode 2005-2010 melalui Keputusan Presiden tanggal 2 Juli 2005. Dan selanjutnya pada tanggal 2 Agustus 2005, ketujuh anggota Komisi Yudisial mengucapkan sumpah dihadapan Presiden, sebagai awal memulai masa tugasnya.


Visi dan Misi
Pernyataan Visi adalah perwujudan harapan tertinggi yang diupayakan untuk terwujud dengan mengoptimalkan pendayagunaan sumber daya manusia di Komisi Yudisial melalui serangkaian tindakan yang dilakukan secara terus menerus berdasarkan amanat konstitusi dan Undang-Undang. Visi Komisi Yudisial dinyatakan sebagai berikut:
Terwujudnya penyelenggara kekuasaan kehakiman yang jujur, bersih, transparan, dan profesional
Pernyataan Misi adalah komitmen, tindakan, dan semangat sehari-hari seluruh sumber daya manusia di Komisi Yudisial yang diarahkan untuk mencapai Visi Komisi Yudisial. Misi Komisi Yudisial dinyatakan sebagai berikut:
1. Menyiapkan calon hakim agung yang berakhlak mulia, jujur, berani dan kompeten.
2. Mendorong pengembangan sumber daya hakim menjadi insan yang mengabdi dan menegakkan hukum dan keadilan.
3. Melaksanakan pengawasan penyelenggara kekuasaan kehakiman yang efektif, terbuka dan dapat dipercaya.
Tujuan Komisi Yudisial
1. Agar dapat melakukan monitoring secara intensif terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat.
2. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kekuasaan kehakiman baik yang menyangkut rekruitmen hakim agung maupun monitoring perilaku hakim.
3. Menjaga kualitas dan konsistensi putusan lembaga peradilan, karena senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga yang benar-benar independen.
4. Menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah dan kekuasaan kehakiman untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman.

Wewenang Komisi Yudisial
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Tugas Komisi Yudisial
• Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas utama:
1. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
2. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
3. Menetapkan calon Hakim Agung; dan
4. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
• Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim, denga tugas utama:
1. Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,
2. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan
3. Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan Pertanggungjawaban dan Laporan
Komisi Yudisial bertanggungjawab kepada publik melalui DPR, dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.
Anggota
Keanggotaan Komisi Yudisial terdiri atas mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat Negara, terdiri dari 7 orang (termasuk Ketua dan Wakil Ketua yang merangkap Anggota). Anggota Komisi Yudisial meemgang jabatan selama masa 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Saat ini Komisi Yudisial terdiri atas tujuh anggota, yang saat ini terdiri atas:
• M. Busyro Muqoddas (Ketua)
• Thahir Saimima
• Irawady Joenoes
• Soekotjo Soeparto
• Chatamarrasjid
• Zainal Arifin
• Mustafa Abdullah
Rujukan
• A. Ahsin Thohari (2004), Komisi Yudisial & Reformasi Peradilan, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Jakarta ISBN 979-8981-35-9
Dasar hukum dan kewenangan
Lembaga Negara yang terbentuk dari hasil Pasal 24B UUD 1945. Tugas KY mengusulkan pengangkatan hakim agung, dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Lembaga ini diatur lebih lanjut dalam Undang-undang No. 22/2004 tentang Komisi Yudisial.
Pemilihan hakim agung
KY bertugas mendaftar, menyeleksi dan menetapkan serta mengajukan calon hakim agung ke DPR.
Pengawasan perilaku hakim
Selain seleksi hakim agung, KY memiliki 'wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim'. KY bertugas menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim, kemudian memeriksa dugaan pelanggaran itu serta membuat laporan berupa rekomendasi yang disampaikan pada MA dengan tindasan pada Presiden dan DPR.
Namun, metode pengawasan perilaku hakim yang diterapkan KY tak bisa diterima oleh jajaran kehakiman dan menimbulkan friksi diantara keduanya. KY telah berkirim beberapa rekomendasi pelanggaran perilaku hakim kepada MA namun tak pernah digubris.
Konflik berpuncak pada putusan hak uji materil oleh MK yang menyatakan inkonstitusional beberapa ketentuan pokok sehubungan wewenang pengawasan hakim. Antara lain hakim konstitusi bukan merupakan obyek pengawasan KY, serta MK mencabut ketentuan dalam UU No. 22/2004 yang memberikan kewenangan pengawasan hakim kepada KY.
Kejelasan pengawasan hakim ini sedianya akan diperjelas melalui revisi paket UU kekuasaan kehakiman yang masih digodok di DPR.
Sejarah pembentukan
Awalnya, pada 1968 muncul ide pembentukan Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH). Lembaga ini sedianya akan difungsikan untuk memberi pertimbangan dalam mengambil keputusan akhir seputar saran atau usul berkenaan dengan pengangkatan, promosi, kepindahan, pemberhentian dan tindakan/hukuman jabatan para hakim. Namun, ide MPPH ini akhirnya tidak jadi dimasukkan dalam UU Kekuasaan Kehakiman.
Tahun 1998, ide itu mencuat kembali, terutama sejak adanya desakan penyatuan atap bagi hakim dan maraknya tudingan mafia peradilan. Penyatuan atap dipandang membutuhkan pengawasan eksternal agar cita-cita mewujudkan peradilan yang jujur, bersih, transparan, dan profesional tercapai. Lembaga eksternal itu diwacanakan harus mandiri. '
'Pada 1999 UU No. 14/1970 tentang Kekuasaan Kehakiman diubah dengan UU No. 35/1999, ide serupa MPPH kembali mencuat, namun dengan nama yang berbeda, yaitu Dewan Kehormatan Hakim (DKH) yang fungsinya pada dasarnya melakukan pengawasan atas perilaku hakim. DKH ini tidak diatur secara eksplisit dalam batang tubuh UU tersebut, namun hanya dinyatakan dalam Penjelasan Umum. Ternyata, selama UU No. 35/1999 berlaku DKH ini tidak pernah dibentuk. Namun, wacana DKH ini merupakan cikal bakal terbentuknya KY. Reformasi peradilan sebagai bagian dari reformasi nasional menuju supremasi hukum, menggiring amandemen UUD melakukan penambahan pasal berkenaan dengan kekuasaan kehakiman.
Ide tentang pengawasan eksternal kepada hakim didedahkan dalam Pasal 24 B UUD 1945 amandemen ketiga. Muncullah KY sebagai lembaga pengawas eksternal dari lembaga penguasa kekuasaan kehakiman. Susunan, kedudukan, Keanggotaan, dan penjabaran tugas-kewajiban lebih lanjut mengenai KY, diatur dalam Undang-Undang No 22/2004 tentang Komisi Yudisial.
Setelah UU itu disahkan, setahun kemudian Komisi Yudisial terbentuk dengan terpilihnya 7 orang Komisioner KY pada 17 Agustus 2005.
Momen penting
KY vs MA
Pada awalnya belum terlihat adanya masalah antara KY dan MA, terutama karena MA cukup terlibat dalam penyusunan konsep dan UU KY. Namun hubungan antar keduanya terlihat mulai retak
Putusan Pilkada Depok
Masalah mulai muncul seputar putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat atas kasus sengketa Pilkada Depok yang cukup menjadi perhatian publik pada akhir 2005. KY merekomendasikan MA agar memberhentikan sementara 3 orang hakim tinggi yang memeriksa perkara itu. Salah satunya, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nana Juwana, direkomendasikan KY untuk diberhentikan sementara. MA tak merespon rekomendasi KY itu, namun MA mencopot Nana Juwana dari jabatannya sebagai KPT Jawa Barat dan ditarik ke MA sebagai hakim non-palu.
Seleksi ulang hakim agung
Pada Januari 2006 KY mengeluarkan pernyataan kontroversial, mengusulkan agar seluruh hakim agung diseleksi ulang. Wacana itu, menurut pimpinan KY, telah dikonsultasikan dengan Presiden dan Presiden mendukungnya. Usulan ini menuai reaksi cukup keras dari MA. Usulan KY ini merupakan bibit konflik antara KY dan MA selanjutnya. Pada awalnya, usulan ini terkesan direspon positif oleh DPR, namun tak lama pandangan DPR berubah. Menteri Hukum dan HAM Hamid Awalluddin pun, yang pada awalnya diklaim KY setuju dengan wacana ini, turut berubah pendapatnya. Rancangan Perpu Seleksi Ulang yang diajukan KY ke Presiden pun tak jelas nasibnya. Usulan Seleksi Ulang Hakim Agung tidak pernah terealisir.
'Hakim bermasalah'
Pada awal Februari 2006 muncul berita di media massa yang bersumber dari KY soal adanya 13 hakim agung yang bermasalah. Pemberitaan ini kembali membuat para hakim agung berang dan hubungan MA dan KY pun kembali memanas. Beberapa hakim agung yang dinyatakan bermasalah , salah satunya Artidjo Alkotsar yang selama ini dikenal bersih, itu mengadukan berita tersebut ke Kepolisian. Tak berapa lama Ketua KY Busyro Muqodas yang juga kolega Artidjo Alkotsar di Universitas Islam Indonesia (UII) meminta maaf atas pemberitaan tersebut. Artidjo mencabut laporannya di Kepolisian. Namun hubungan antara MA dan KY tidak kunjung reda.
Judicial Review UU KY
Konflik ini berpuncak pada Maret 2006, saat 31 orang hakim agung mengajukan permohonan hak uji materil (judicial review) atas beberapa ketentuan dalam UU No. 22/2004 tentang KY. Pada pokoknya permohonan tersebut berargumen KY tak berwenang untuk mengawasi hakim agung dan hakim konstitusi. Pada 16 Agustus 2006 MK memutuskan bahwa hakim konstitusi bukan merupakan obyek pengawasan KY, serta MK mencabut ketentuan dalam UU No. 22/2004 yang memberikan kewenangan pengawasan hakim kepada KY. Sejak saat itu KY kehilangan landasan kewenangannya untuk mengawasi hakim.
Struktur
KY terdiri dari 7 anggota (komisioner), dua diantaranya merangkap sebagai Ketua dan Wakil Ketua. Anggota KY dipilih oleh DPR dan dilantik oleh Presiden dari unsur mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR.
Syarat menjadi anggota KY antara lain:
• Berusia minimal 40 tahun dan maksimal 68 tahun tahun pada saat proses pemilihan/seleksi;
• Berpengalaman di bidang hukum minimal 15 tahun;
• Berintegritas dan kepribadian tak tercela;
• Sehat jasmani rohani;
• Tak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan;
• Melaporkan daftar kekayaan.
Komisioner KY dilarang untuk merangkap jabatan sebagai pejabat/penyelenggara negara, hakim, advokat, notaris/PPAT, pengusaha, pengurus/karyawan BUMN/swasta, pegawai negeri, atau pengurus partai politik.
Dalam melaksanakan tugas, komisioner KY dibantu oleh Sekretariat Jendral yang berasal dari unsur pegawai negeri sipil (PNS).
Komisioner KY (periode 2002-2010)
• Busyro Muqoddas, Ketua
• Thahir Saimimma, Wakil Ketua
• Soekotjo Soeparto, Koordinator Bidang Hubungan antar Lembaga
• Mustafa Abdullah, Koordinator Bidang Penilaian Prestasi Hakim dan Seleksi Hakim Agung
• Irawady Joenoes, Koordinator Bidang Pengawasan Kehormatan, Keluhuran Martabat dan Perilaku Hakim (non-aktif)
• Prof Chatamarrasjid, Koordinator Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia
DASAR HUKUM KOMISI YUDISIAL
Komisi Yudisial negara kita secara jelas disebut di tiga peraturan perundang-undangan yaitu UUD 1945, UU No 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU No 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial.
UUD 1954
Pasal 23a ayat (3) UUD 1945:
“Calon hakim agung diusulkan komisi yudisial kepada dewan perwakilan rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden”.
Pasal 24b UUD 1945
(1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
(3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat.
(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan Undang-Undang.
UU No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pasal 34:
Ayat (1)
“Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan hakim agung dilakukan oleh Komisi Yudisial yang diatur dengan Undang-Undang”
Ayat (3)
“Dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim agung dan hakim, pengawasan dilakukan oleh komisi yudisial yang diatur dalam Undang-Undang.
Kenapa Indonesia Memerlukan Komisi Yudisial?
Lembaga negara pasti dibentuk dengan tujuan tertentu, begitu juga dengan Komisi Yudisial.
Negara kita perlu Komisi Yudisial karena 5 (lima) hal, yaitu:
1. Untuk melakukan monitoring secara intensif terhadap pelaku kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat dalam spektrum yang seluas-luasnya dan bukan hanya monitoring internal saja;
2. Menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah (Executive Power) dan kekuasaan kehakiman (Judicial Power) yang tujuan utamanya adalah untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman dari pengaruh kekuasaan apapun juga khususnya kekuasaan pemerintah (Executive Power);
3. Dengan adanya Komisi Yudisial, tingkat efisiensi dan efektivitas kekuasaan (Executive Power) akan semakin tinggi dalam banyak hal; baik yang menyangkut rekruitmen dan monitoring hakim agung;
4. Konsistensi putusan lembaga peradilan tetap terjaga, karena setiap keputusan memperoleh penilaian dan pengawasan yang ketat dari sebuah lembaga khusus (Komisi Yudisial);
5. Dengan adanya Komisi Yudisial, kemandirian kekusaan kehakiman (Judicial Power) dapat terus terjaga, karena politisasi terhadap perekrutan hakim agung dapat dimanipulasi dengan adanya Komisi Yudisial yang bukan merupakan lembaga politik, sehingga diasumsikan tidak mempunyai kepentingan politik.

1 komentar:

  1. Borgata Hotel Casino & Spa Opening Time in December - KSNV
    Borgata Hotel Casino & Spa is 김천 출장마사지 one of the largest entertainment, dining 용인 출장안마 and shopping destinations in New 삼척 출장안마 Jersey. The luxurious hotel and 아산 출장샵 casino 경기도 출장샵 offers

    BalasHapus